Catatan Akhir Pekan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 03/11/2019 11:13 WIB

Catatan untuk Bu Menteri Soal Pengelolaan Hutan

Menteri LHK Siti Nurbaya
Menteri LHK Siti Nurbaya

DAKTA.COM - Oleh: Andi Akmal Pasluddin, Anggota Komisi IV DPR RI

 

Tiga kementerian menjadi mitra utama Komisi IV DPR RI pada periode 2014-2019; Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

 

Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, dua dari tiga menteri sebelumnya tidak lagi dipercaya presiden memimpin kementerian. Hanya Ibu Siti Nurbaya yang kembali dipercaya memimpim KLHK. Pertanyaanya, apa alasan Presiden Jokowi kembali mengamanahkan 63 persen luas daratan Indonesia kepada Ibu Siti?

 

Kebaikan dan keberhasilan Ibu Menteri, biarlah menjadi domain Presiden untuk selanjutnya menggunakan hak prerogatifnya dalam memilih para pembantunya. Namun, terdapat beberapa catatan kritis bagi kami selaku mitra kementerian yang menginginkan yang terbaik bagi keberlanjutan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup.

 

Pertama adalah terkait produk legislasi (perundangan). Produk legislasi merupakan kerja bersama antara pemerintah dan DPR. Sepanjang periode 2014-2019, paling tidak terdapat 3 Undang-undang yang disahkan pada komisi 4, yakni: UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; UU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan; UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

 

Ketiga UU tersebut, tidak menempatkan KLHK sebagai leading sector-nya. Sementara revisi UU Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), di mana KLHK merupakan leading sector, justru pembahasannya mandek di tengah jalan. Padahal undang-undang ini sudah teramat lawas, yaitu sudah hampir 30 tahun menjadi benteng konservasi. Begitu juga lebih dari 300.000 orang telah menandatangani petisi revisi UU KSDAE melalui laman change.org. Karena itu, penting dan mendesak, agar revisi undang-undang dapat dituntaskan.

 

Kedua adalah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data Karhutla Monitoring System (SiPongi), selama periode 2014-2019 lebih dari 3 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia terbakar. Valuasi kerugian atas kebakaran hutan dan lahan sangatlah besar, pada 2015 menurut BNPB nilai kerugian mencapai lebih dari Rp200 triliun.

 

Kebakaran yang terus berulang setiap tahun menunjukan pemerintah tidak tegas terhadap pelaku kabakaran hutan, baik individu ataupun perusahaan. Menurut data KLHK ada 9.905 perusahaan pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan. Namun, hanya 22 persen pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan yang memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian Karhutla.

 

Kewajiban perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan untuk menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan kebakaran hutan, serta memfasilitasi kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) banyak yang tidak dilaksanakan.

 

Mandat UUD Pasal 33 akan kuasa negara atas hutan sangatlah jelas, oleh karenanya ketegasan pemerintah kita nantikan, termasuk memberi efek jera dengan mencabut izin perusahaan pada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

DPR bersama pemerintah telah meratifikasi Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution, sehingga persoalan asap dan kebakaran hutan ini telah menjadi tanggung jawab kita sebagai masyarakat dunia.

 

Hal berikutnya yang menjadi catatan kritis kami adalah lambatnya realisasi perhutanan sosial. Perhutanan sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara.

 

Sebagaimana kita ketahui, program ini dilakukan melalui lima skema, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Target yang telah ditetapkan adalah 12,7 juta hektar untuk masyarakat, tapi mengapa baru 2.5 juta hektar yang terealisasi?

 

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di samping untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan dinamika sosial budayanya, dan juga mengakhiri konflik hutan dan lahan. Sehingga perlu ada terobosan skema percepatan perhutanan sosial, agar target secara kuantitatif maupun kualitatif dapat terwujud.

 

Paling tidak tiga persoalan besar tersebut di atas yang harus segera diselesaikan oleh ibu Menteri. Sejatinya masih banyak PR yang harus kita selesaikan bersama. Karena itu, DPR telah meningkatkan anggaran bagi KLHK menjadi 9,3 Triliun untuk tahun 2020.

 

Tentu anggaran tersebut tidak akan cukup untuk mengelola dan melindungi hutan kita yang luasnya lebih dari 120 juta hektar, apabila paradigma pengelolaannya protective sehingga hutan bersifat cost center.

 

Paradigma pengelolan hutan harus kolaboratif, dengan melibatkan banyak pihak, baik aparat, swasta, akademisi, dan tentunya masyarakat adat. Begitupun juga, hutan kita punya potensi pariwisata yang sangat tinggi serta potensi jasa lingkungan seperti air dan jasa karbon yang amat tinggi.

 

Semoga Ibu Menteri berani menghadirkan paradigma baru pengelolaan hutan. DPR akan senantiasa menjadi mitra strategis bagi pemerintah untuk menjaga hutan Indonesia agar dapat dinikmati oleh generasi hari ini, tanpa menghilangkan kesempatan generasi berikutnya untuk menikmatinya. **

 

Editor :
Sumber : Andi Akmal Pasluddin
- Dilihat 3498 Kali
Berita Terkait

0 Comments