Intip Yuk Gaji Fantastis Anggota DPR RI
DAKTA.COM _ Pelantikan DPR, DPD dan MPR RI digelar Selasa (1/10). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD akan diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Banyak masyarakat yang ingin tau berapa besaran gaji DPR RI sebagai perwakilan aspirasi rakyat. Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Sumber | : | CNBC INDONESIA |
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
- Tak Skorsing Israel, MUI Sebut FIFA Berpihak kepada Genosida
- Beredar “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine” Dapat Sertifikat Halal, MUI: Menyalahi Fatwa, Kami Tidak Bertanggung Jawab
- Kenapa Harga Beras Mahal ??? Ini Kata Presiden Jokowi
- Promo Alfamidi September 2024
- Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang
0 Comments