DAKTA.COM _ Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD Tahun 2025. Kebijakan tersebut memerintahkan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk melakukan efisiensi anggaran. Di tengah kondisi keuangan anggaran negara yang terbatas kebijakan ini menjadi rasional untuk dilakukan. Harapannya, pemerintah dapat merampingkan belanja negara, mengurangi pemborosan dan memperkuat fondasi fiskal di masa mendatang.
Namun, kebijakan efisensi anggaran ini menjadi paradoks karena pemerintahan Prabowo-Gibran justru membentuk kabinet "gemoy" dengan jumlah menteri yang lebih besar dari pemerintahan sebelumnya. Alih-alih bertujuan untuk mendongkrak kinerja, kabinet gemoy ini justru cenderung bernuansa politik balas jasa. FITRA menilai gemoynya kabinet ini akan berdampak pada meningkatnya belanja birokrasi. Selain itu, pemerintah juga tidak segan mengangkat Staf Khusus (Stafsus) yang justru membuat kebijakan efisiensi anggaran menempuh jalan terjal. Nama Deddy Cahyadi Sundjojo atau biasa dikenal Deddy Corbuzier menjadi sorotan karena diangkat menjadi Stafsus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
FITRA menilai timing pelantikan tidak peka dengan kondisi sosial dan dapat merusak suasana kebatinan K/L yang anggarannya dipangkas. Meskipun Kemenhan merupakan salah-satu kementerian yang tidak terdampak kebijakan efisiensi, hal ini menjadi kontraproduktif dengan kementerian lain yang justru memiliki peran vital pada pelayanan publik, sebut saja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KemenDikdasmen), yang anggarannya dipangkas sebesar Rp8 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang anggarannya dipangkas lebih dari 70 persen. Alih-alih meningkatkan kinerja, peran Deddy Corbuzier dinilai hanya sebagai etalase untuk mempercantik citra. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak lewat dengan kebijakan ini, Radio Republik Indonesia (RRI); terpaksa harus merumahkan kontributor dan mitra kontraknya akibat efisiensi anggaran ini.
Di tingkat daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Aceh Tengah terancam tidak menerima gaji hingga beberapa bulan ke depan. Bahkan secara luas; Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam tidak mendapatkan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun kebijakan tersebut sempat di bantah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Melihat dinamika yang terjadi, apakah kebijakan efisiensi anggaran ini hanya "besar mulut kecil tindakan?", Mengingat pemangkasan anggaran ini seolah hanya dilakukan di tingkat akar rumput?.
Oleh sebab itu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merekomendasikan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran untuk;
1. Mengevaluasi Inpres 1 tahun 2025. Pemangkasan yang ugal-ugalan akan berdampak pada pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar. Pemerintah perlu mempertimbangkan belanja bantuan pemerintah dan infrastruktur untuk dikeluarkan dari kebijakan efesiensi anggaran tahun 2025.
2. Efisiensi harus dibarengi dengan reformasi birokrasi. Kinerja 100 hari kabinet merah putih dapat menjadi tolok ukur untuk mengurangi jumlah kementerian. Seperti halnya yang dilakukan oleh Vietnam, dalam rangka efisiensi memangkas jumlah kementerian dari 30 kementerian menjadi 22 kementerian.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Warung Makan Buka atau Tutup Selama Ramadhan? Begini Kata Kemenag
- PENATAAN STASIUN KARET UNTUK KESELAMATAN DAN KENYAMANAN
- Penerimaan Terbesar Bea Cukai Rokok Mampu Atasi MBG
- Qudwah Indonesia dan Medics World Wide Tandatangani Kerja Sama Rekonstruksi Gaza: Bangun Kembali RS Abu Yusuf An-Najar
- DISKON HINGGA 45%! BELANJA LEBIH HEMAT DI ALFAMIDI!
- Menteri ATR / Kepala BPN RI Akui Ada Sertifikat Diatas Laut, Bukti Nyata Ada 'Negara Dalam Negara', NKRI Sudah Menjadi NKRA?
- Wacana Dana Zakat Buat MBG, Baznas Sebut Tak Semua Siswa Mustahik
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
0 Comments