Selasa, 11/03/2025 16:00 WIB
Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
DAKTA.COM_ Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi beredarnya proposal permohonan bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial. Dalam pernyataan resminya, Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tri Adhianto menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” ujarnya.
Sebagai langkah korektif, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” tambahnya.
Tri Adhianto juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
- BNPB Pusat Janjikan Bantuan Rp 60 Juta per Rumah Warga Korban Banjir dan Perbaikan Infrastruktur Aset Daerah
- DPD RI Juga Serahkan Bantuan Banjir Melalui Pemkot Bekasi
- Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah kementerian menggelar rapat terbatas penanganan banjir di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi
- Butuh 40 Milyar untuk Pembangunan Jembatan Baru Kemang, Perbaikan Saja di Taksir 3 Milyar.
- Puteri Indonesia Berikan Bantuan Korban Banjir Bekasi
- Menyingkap Biang Keladi Bencana Banjir Bekasi
- Istri Walikota Bekasi Wiwik Hargono Tri Adhianto Berikan Bantuan Korban Banjir
- Kota Bekasi Jadi Wilayah Paling Parah Terdampak Banjir Jabodetabek
- Naikin Tarif Saat Ramadhan, Perunda Tirta Patriot Masuk Defisit atau Untung?
- Ketua DPRD : Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Patriot diawal Pemerintahan Walikota Baru Harus di Batalkan.
- Pemkot Bekasi Wajibkan Semua Warga Nyanyikan Lagu "Indonesia Raya" Tiap Pagi
0 Comments