Jum'at, 11/04/2025 19:00 WIB
Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
DAKTA.COM_ Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengecam keras tindakan keji dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap tiga pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan prosedur medis yang seharusnya digunakan untuk penyembuhan pasien.
Kurniasih meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Register (STR) agar pelaku tidak lagi bisa praktik melayani pasien. Jika STR dicabut maka Surat Izin Praktik (SIP) pelaku juga tidak dapat digunakan.
“Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual terhadap pasien dalam bentuk apa pun. Sanksi pencabutan STR dan SIP harus diberikan karena terjadi saat pelaku sedang berpraktik menangani pasien,” tegas Kurniasih dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Menurut Kurniasih, pasien adalah pihak yang paling rentan dan harus dilindungi sepenuhnya saat menjalani perawatan medis. Kepercayaan yang diberikan pasien kepada tenaga medis adalah amanah yang sangat besar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan bahkan merusak jiwa dan raga pasien.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendorong Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan dokter untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak pernah terulang,” tambahnya.
Politisi PKS ini juga menegaskan komitmennya sebagai anggota Komisi IX DPR RI untuk memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat terhadap pasien melalui regulasi dan sistem pengawasan yang ketat, termasuk dalam pendidikan dan praktik kedokteran.
“Pasien harus merasa aman saat berada di ruang perawatan. Rumah sakit bukan tempat yang membahayakan, tetapi tempat untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi,” tutup Kurniasih.
Sebagai bentuk perlindungan yang nyata, Kurniasih juga mendorong hadirnya kebijakan yang menjamin keamanan dan kenyamanan pasien, baik secara fisik maupun psikologis seperti, pendampingan bagi pasien perempuan, hingga peningkatan literasi pasien terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien memiliki jaminan perlindungan saat menjalani perawatan. Negara wajib hadir dan menjamin rasa aman itu,” pungkasnya
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
- Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin
- ANTI KLIMAK PERSIAPAN ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2025
- Jumlah Pemudik Turun, Inikah Penyebabnya?
- Promo JSM Alfamidi: Diskon Spesial Menyambut Idul Fitri!
- Mudik Gratis Lebaran 2025 Alfamidi
- Water Kingdom Mekarsari: Surga Wisata Air untuk Kamu dan Keluarga!
- Kepala BP Haji Harap Lahir Fatwa Revolusioner Pengelolaan DAM
- ARM HA-IPB Salurkan 110 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Bekasi
- KLH Akan Sanksi Paksa Sejumlah Usaha di Puncak Berhenti Operasi
0 Comments